Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Freepik)
Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Malaysia-Jakarta dan berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu. Dalam proses penyelundupan barang haram ini, para pelaku menggunakan modus mengangkut dengan mobil mewah.
"Yang diungkap dalam kasus ini narkotika jenis sabu dan ekstasi dimana dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dimana dilakukan priode bulan Mei dan Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Salah satu kasus yang diungkap yakni upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta oleh salah satu jaringan narkotika. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut sabu ini dibawa dari Malaysia dan dijemput menggunakan speedboad di Indonesia.
"Sabu diangkut pakai speadboad, dijemput langsung oleh tersangka T dari Malaysia ke Medan, diserahkan ke S di Asahan," kata Mukti.
Baca Juga: Tegaskan Tak Hilang, Marshanda Sentil Orang yang Sebut Bipolarnya Kambuh, Nyindir Sheila?
Setibanya di Asahan, barang haram ini dibawa ke Jakarta menggunakan mobil-mobil mewah. Mobil yang dipakai mulai dari Toyota Alphard atau Vellfire hingga Hyundai H1.
"Modus menggunakan mobil Alphard, Vellfire yang dimodifikasi, ditaruh di mobil tersebut. Dia gunakan mobil Hyundai modusnya dimodifikasi membawa orang sakit ke Jakarta," beber Mukti.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka pembawa mobil tersebut dan berhasil mengamankan 51 kg sabu dari kedua mobil tersebut. Sedangkan untuk bos dari jaringan ini masih berada di Malaysia dan sudah berstatus sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: