Rabu, 06 APRIL 2022 • 12:31 WIB

Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik, Gerindra-NasDem Tetap Tolak Interpelasi Formula E

Author

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tidak melakukan pelanggaran aturan dan kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) terkait menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E

Mengenai hal tersebut, Penasehat Fraksi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku menghormati putusan BK sebagai pihak yang berwenang. 

"Keputusan BK harus dihormati, kan kami melaporkan ke BK, BK yang punya kewenangan," ucap Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022). 

Baca juga: Apple bakal Hadirkan Program Sewa Iphone, Berapa Biayanya?

Meski telah dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan, namun Taufik tetap tidak setuju sidang paripurna interpelasi digelar. Bahkan, menurutnya interpelasi sudah tidak jalan lagi dan tak perlu dibahas di tingkat paripurna. 

"Bukan karena (keputusan) BK, kita memandang mekanisme segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya (interpelasi untuk dihadiri), kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," terangnya. 

Hal senada pun turut dilontarkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Ia menghormati keputusan BK itu, namun pihaknya tetap mendukung Gubernur Anies Baswedan menggelar Formula E. 

"NasDem tetap pada posisi mendukung pergelaran Formula E," tambah Wibi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tidak melakukan pelangggaran kode etik terkait penyelenggaraan rapat paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E.  

Hal tersebut diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI kepada Prasetyo sejak tanggal 14 Maret 2022.  

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi surat keputusan itu yang dikutip Selasa, (5/4/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: