Senin, 27 JANUARI 2025 • 12:20 WIB

Berapa Pajak Honda Beat Street Terbaru 2025? Simak Biayanya di Sini!

Author

Honda Beat Street 2025 terbaru memiliki performa yang nyaman untuk digunakan harian.

INDOZONE.ID - Honda Beat Street 2025, yang dikenal dengan desain simpel namun stylish, terus menjadi pilihan populer di kalangan pengendara skutik di Indonesia.

Meskipun harganya terjangkau, banyak pemilik motor juga ingin tahu berapa pajak tahunan yang harus mereka bayar untuk kendaraan roda dua ini.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia memang bisa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis motor, kapasitas mesin, serta lokasi tempat tinggal.

Lalu, berapa pajak Honda Beat Street terbaru 2025? Berikut informasi lengkapnya.

Pajak Honda Beat Street Terbaru 2025

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Untuk Honda Beat Street 2025, pajak tahunan yang harus dibayar berkisar antara Rp280.000 hingga Rp350.000.

Perbedaan angka ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama lokasi domisili dan jenis pembayaran pajak.

Baca Juga: Update Harga Honda Beat Street Terbaru 2025, Cuma Rp 19 Jutaan Dapat Motor Semi Adventure! 

Di beberapa daerah, pajak kendaraan bermotor bisa lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Namun, secara umum, pajak Honda Beat Street 2025 cukup terjangkau untuk kategori skutik.

Komponen Pajak yang Harus Dibayar

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ini adalah pajak utama yang dibayar oleh pemilik motor setiap tahunnya. Besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan kapasitas mesin.

Pada Honda Beat Street 2025 yang menggunakan mesin 110cc, pajak kendaraan bermotornya relatif terjangkau.

Biaya Administrasi

Selain pajak, ada biaya administrasi yang mencakup biaya untuk STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Biaya ini biasanya bervariasi tergantung pada proses yang dilakukan, apakah itu perpanjangan atau pengurusan baru.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia juga dikenakan sumbangan wajib ini. Besarannya berbeda-beda.

Untuk motor seperti Honda Beat Street, biayanya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per tahun.

Cara Bayar Pajak Honda Beat Street Terbaru 

Honda Beat Street 2025 terbaru memiliki performa yang nyaman untuk digunakan harian.

Membayar pajak kendaraan Honda Beat Street 2025 cukup mudah. Kamu bisa melakukannya melalui berbagai saluran, baik secara langsung di kantor Samsat atau menggunakan layanan pembayaran online.

Berikut beberapa cara membayar pajak.

Melalui Kantor Samsat

Kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat di wilayah tempat tinggalmu.

Proses pembayaran di sini cukup sederhana, dan kamu akan mendapatkan STNK dan tanda bukti pembayaran pajak setelahnya.

Samsat Online

Beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki layanan Samsat Online yang memungkinkan kamu untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi atau website.

Baca Juga: 5 Mudah Cara Merawat Honda Beat Street 2024 agar Selalu Prima 

Ini sangat memudahkan, terutama bagi kamu yang sibuk dan tidak sempat pergi ke kantor Samsat.

Bank atau ATM

Di beberapa daerah, kamu juga bisa membayar pajak kendaraan melalui ATM atau bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Biasanya, kamu hanya perlu mengunjungi mesin ATM, memilih menu pembayaran pajak kendaraan, dan mengikuti instruksi yang ada.

Pajak ini sangat terjangkau dan tentu saja sangat masuk akal, mengingat kapasitas mesin yang kecil serta efisiensi bahan bakarnya yang tinggi.

Namun, perlu diingat bahwa besaran pajak bisa berbeda tergantung pada lokasi tempat tinggal dan kondisi kendaraan.

Pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu agar kamu terhindar dari denda dan masalah administratif lainnya.

Kamu juga bisa memanfaatkan berbagai saluran pembayaran untuk mempermudah proses pembayaran pajak Honda Beat Street.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat.info