Hakim kembalikan sejumlah aset berharga Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan)
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex. Meski dipenjara, sejumlah aset mewah yang sempat disita dikembalikan ke Doni Salmanan.
Vonis terhadap Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun. Majelis hakim juga memutuskan Doni tak perlu membayar ganti rugi ke para korban.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 M Kasus Quotex, Ajukan Banding
Terkait putusan hukum terhadap Doni, hakim mengatakan jika afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil tindak pidana. Apalagi aturan soal trading atau binary option masih abu-abu.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Baca Juga: Doni Salmanan Tidak Perlu Ganti Rugi ke Korban Quotex, Aset Rumah dan Mobil Dikembalikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: