Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Freepik.)
INDOZONE.ID - Muhammadiyah berencana membangun 2.000 SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Muhammadiyah (SKPL-MU) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dinilai bisa membantu mempercepat perkembangan mobil listrik, tetapi pengamat mengingatkan bahwa infrastruktur pengisian daya bukan satu-satunya tantangan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik.
SPKLU merupakan fasilitas untuk mengisi daya baterai mobil listrik.
Semakin banyak jumlah SPKLU, semakin mudah pula pengguna kendaraan listrik melakukan perjalanan tanpa khawatir kehabisan daya di tengah jalan.
Dosen Program Studi Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tony K. Hariadi, mengapresiasi rencana tersebut.
Menurutnya, penambahan ribuan titik pengisian daya bisa mengurangi salah satu hambatan terbesar yang masih dihadapi pengguna mobil listrik di Indonesia.
“Pembangunan 2.000 SKPL-MU akan mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia secara sebagian (partially). Infrastruktur pengisian daya memang menjadi persoalan utama, tetapi bukan satu-satunya,” ujarnya dikutip dari laman UMY, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Indonesia Punya Modal Lawan Dominasi Mobil Listrik China
Saat ini, jumlah SPKLU masih jauh lebih sedikit dibanding SPBU. Per Mei 2026, PLN sudah membangun 5 ribu SPKLU di seluruh Indonesia.
Namun, jumlah tersebut masih kurang. Banyak pemilik mobil listrik sering kali harus merencanakan rute perjalanan, agar tidak kesulitan mencari lokasi pengisian daya.
Apalagi, mengisi baterai mobil listrik juga membutuhkan waktu lebih lama.
Jika mengisi bensin hanya sekitar lima menit, fast charging mobil listrik umumnya masih memerlukan sekitar 15 hingga 20 menit.
“Penambahan 2.000 titik tentu akan mengurangi antrean warga. Namun, persoalan ekosistem kendaraan listrik jauh lebih luas daripada sekadar menyediakan tempat pengisian,” katanya.
Tony menilai ekosistem mobil listrik juga bergantung pada kesiapan industri baterai, jaringan bengkel, hingga layanan purnajual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: UMY