Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Musim libur lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah selesai. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lantas kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah titik di ibu kota DKI Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra. AKBP Jhoni menyebut pihaknya kembali menerapkan gage dengan penilangan melalui sistem tilang elektronik atau E-TLE.
"(Ganjil-Genap) sudah berlaku. Penindakan dengan E-TLE," kata AKBP Jhoni saat dihubungi wartawan, Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, Jhoni menyebut pihaknya akan memaksimalkan penindakan menggunakan kamera E-TLE.
"Di semua titik E-TLE dan yang tidak terjangkau E-TLE statis menggunakan E-TLE mobile," beber Jhoni.
Baca Juga: Erick Thohir Sambut Baik Investasi Baterai Mobil Listrik Jerman di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menonaktifkan kebijakan gage di Jakarta selama masa libur leberan. Kebijakan ini berlaku selama musim libur lebaran.
Sedangkan kebijakan gage di Jakarta sendiri berlaku di beberapa titik. Ketentuanya mulai pukul 06.00 sampai 10.00 dan pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
1. Jalan MH Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan S Parman.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan MT Haryono.
10. Jalan HR Rasuna Said.
11. Jalan DI Panjaitan.
12. Jalan Ahmad Yani.
13. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Prabowo Subianto Lantik Iwan Bule sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra
14. Jalan Pintu Besar Selatan.
15. Jalan Gajah Mada.
16. Jalan Hayam Wuruk.
17. Jalan Majapahit.
18. Jalan Medan Merdeka Barat.
19. Jalan Suryopranoto.
20. Jalan Balikpapan.
21. Jalan Kyai Caringin.
22. Jalan Pramuka.
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat.
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro.
25. Jalan Kramat Raya.
26. Jalan Stasiun Senen.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: