Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Namun sebelum diterapkan, Korlantas Polri selama 30 hari ke depan akan melakukan sosialisasi mengenai penerapan tilang elektronik di jalan tol.
Aan mengatakan, penerapan ETLE di jalan tol ini merupakan kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga. ETLE di jalan tol akan menyasar pelanggaran overload dan batas kecepatan.
Baca Juga: Biar gak Capek, Fitur Teknologi di Mobil ini Akan Disematkan Pada Motor Gede
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion/alat timbang kendaraan yang berjalan), kemudian ada 5 titik speedcam (kamera pendeteksi kecepatan). Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," kata Aan saat menghadiri syukuran ulang tahun PT Jasa Marga ke-44 di Kantor PT Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Aan menyatakan, sosialisasi ETLE di jalan tol akan dilakukan sampai 30 Maret 2022. Pengemudi yang melanggar dan terekam kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," ujarnya.
Terkait lokasi ETLE di jalan tol, Aan mengatakan pada tahap awal penerapan ETLE akan dilakukan di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.
"Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas," jelasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: