Ilustrasi tempat rest area untuk pengendara beriistirahat. (Auto 2000)
INDOZONE.ID - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) merupakan sarana vital yang mendukung mobilitas pemudik di lintasan tol selama periode Lebaran.
Selain menyediakan ruang untuk beristirahat, fasilitas ini dirancang untuk menjamin ketersediaan kebutuhan dasar para pelintas jalan tol dalam perjalanan mudik 2026, mulai dari kebutuhan konsumsi hingga layanan pengisian bahan bakar.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT pada Selasa (17/3/2026), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C. Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. l
Baca juga: Libur Nataru Tiba, Simak 5 Tips Istirahat di Rest Area Jalan Tol yang Harus Kamu Perhatikan!
Perlu dicatat bahwa pengoperasian rest area Tipe C umumnya bersifat situasional, yakni hanya diaktifkan pada momen tertentu seperti masa libur panjang atau hari raya besar.
Di sisi lain, penentuan titik lokasi setiap tempat istirahat ini tidak dilakukan secara acak, melainkan harus memenuhi standar jarak interval yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 terkait manajemen Tempat Istirahat dan Pelayanan di jalan tol.
Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama.
Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:
Baca juga: Ini Tips Berhenti di Rest Area yang Aman dan Efisien, Wajib Perhatikan Hal Ini!
Memahami perbedaan setiap tipe rest area sangat membantu pemudik dalam mengatur jadwal istirahat selama di perjalanan.
Hal ini krusial untuk menjaga stamina tetap prima, sehingga pengalaman mudik kamu tetap menyenangkan, aman, dan lancar hingga sampai di destinasi akhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)