INDOZONE.ID - Kecelakaan maut di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 11 Juli 2026, yang menewaskan 12 orang kembali memicu peringatan soal mobil bak terbuka.
Korlantas Polri meminta masyarakat menghentikan kebiasaan menggunakan kendaraan jenis ini untuk mengangkut penumpang karena risikonya jauh lebih besar saat terjadi kecelakaan.
Mobil bak terbuka nggak dirancang untuk mengangkut barang, bukan orang.
Oleh karena kendaraan tersebut tidak memiliki sistem perlindungan penumpang seperti sabuk pengaman atau kabin tertutup. Mobil jenis ini memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi ketika mengalami kecelakaan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Wiedyanoe, setelah kecelakaan yang merenggut 12 korban jiwa di Indramayu.
“Kecelakaan ini disebabkan oleh pelanggaran. Yang menyebabkan banyak korban jiwa adalah karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang,” kata AKBP Sandhi dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Truk Dikejar Polisi hingga Tol Cikupa, Bawa 12 Motor Curian yang Disamarkan Pakai Perabotan
Baca juga: BMW Misterius di JLNT Antasari, Pemilik Dicari Polisi
Menurut Korlantas, kebiasaan tersebut perlu diubah karena menyangkut keselamatan.
Saat kecelakaan terjadi, penumpang di bak belakang berisiko terpental keluar kendaraan atau tertimpa muatan.
Kondisi itu membuat potensi korban luka berat hingga meninggal dunia menjadi lebih tinggi.
AKBP Sandhi menilai kecelakaan di Indramayu harus menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan.
Menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya merupakan salah satu langkah paling sederhana untuk mengurangi risiko fatal di jalan raya.
Bagi Korlantas Polri, tantangan terbesar bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah berlangsung lama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri