Ilustrasi Apa yang Harus Dilakukan Setelah Kecelakaan Motor? (Freepik)
INDOZONE.ID - Apa yang harus dilakukan setelah kecelakaan motor? Banyak sekali masyarakat yang belum sepenuhnya tahu langkah yang benar saat menghadapi situasi tersebut.
Padahal, pertolongan pertama setelah kecelakaan sangat penting untuk keselamatan korban sekaligus proses hukum dan klaim asuransi.
Melansir laman Alodokter dan Polres Garut, Selasa (19/05/2026) pertolongan pertama yang tepat dapat membantu mengurangi risiko cedera lebih parah sekaligus mempermudah proses pelaporan kecelakaan.
Langkah pertama setelah kecelakaan adalah memastikan kondisi diri sendiri dan orang lain di sekitar lokasi.
Jika masih memungkinkan bergerak, segera menepi ke area yang lebih aman agar tidak memicu kecelakaan lanjutan.
Bila motor masih berada di tengah jalan, usahakan memberi tanda peringatan kepada pengendara lain. Keselamatan korban menjadi prioritas utama sebelum memikirkan urusan kendaraan atau administrasi.
Baca juga: Ini Penampakan Motor Yamaha RX King yang Dikendarai Gary Iskak hingga Kecelakaan
Jangan langsung panik atau terlibat emosi dengan pihak lain karena situasi setelah kecelakaan biasanya masih sangat tegang.
Berdasarkan penjelasan Alodokter, korban yang mengalami luka serius harus segera mendapatkan bantuan medis.
Jika terdapat perdarahan, pingsan, patah tulang, atau sesak napas, segera hubungi layanan darurat seperti 112 atau ambulans terdekat.
Jangan memindahkan korban secara sembarangan, terutama jika dicurigai mengalami cedera tulang belakang atau patah tulang. Pemindahan yang salah justru dapat memperburuk kondisi korban.
Jika memahami pertolongan pertama, dapat membantu menghentikan perdarahan dengan menekan luka menggunakan kain bersih atau perban sambil menunggu tenaga medis datang.
Baca juga: 5 Penyebab Anak Muda Sering Kecelakaan Motor, Begini Cara Mengatasinya!
Setelah kondisi mulai aman, langkah berikutnya adalah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Alodokter, Kepolisian Resor Garut