Ilustrasi Voorijder. (Gemini AI)
INDOZONE.ID - Korlantas Polri merilis delapan panduan teknis terbaru untuk personel pengawalan lalu lintas.
Aturan ini diumumkan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Pengawalan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 di Pusdik Lantas Polri.
Fokusnya bukan cuma soal buka jalan, tapi juga etika petugas di jalan raya.
Belakangan, gaya pengawalan di jalan memang sering jadi sorotan publik. Mulai dari strobo berlebihan sampai aksi zig-zag yang bikin pengendara lain panik.
Oleh karena itu, aturan baru ini terasa seperti upaya merapikan ulang cara pengawalan dilakukan di lapangan.
Baca juga: Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Tahap 2 Hari Ini, Buka Peluang Terapkan One Way Nasional
Program ini merupakan pelatihan dan sertifikasi resmi untuk anggota polisi lalu lintas yang bertugas melakukan pengawalan kendaraan di jalan.
Tujuannya memastikan pengawalan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan mengatakan standar profesionalisme jadi perhatian utama.
“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Ruben saat membuka pelatihan.
Petugas sekarang wajib membawa surat perintah atau dokumen administrasi sebelum melakukan pengawalan.
Aturan ini penting. Sebab selama ini masyarakat sering sulit membedakan pengawalan resmi dan yang sekadar “nebeng fasilitas”.
Dengan administrasi yang jelas, pengawasan juga jadi lebih mudah.
Korlantas Polri meminta personel tidak memaksakan keadaan saat membelah kemacetan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri