Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 MEI 2026 • 10:31 WIB

5 Cara Membuat SIM Digital: Lebih Mudah dan Bisa Dakses di Aplikasi Korlantas

5 Cara Membuat SIM Digital: Lebih Mudah dan Bisa Dakses di Aplikasi KorlantasSIM Digital diluncurkan Polri. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - Dunia mulai berubah ke arah digital. Segala sesuatunya sudah digital, mulai dari baca buku, transfer dana, hingga penyedian identitas diri secara digital, salah satunya SIM Digital.

Memangnya ada SIm Digital? Bagaimana Cara Membuat SIM DIgital?

Di dalam artikel ini akan diterangka  beberapa tehapan atau langkah untuk membuat SIM Digital secara ringkas. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Download Aplikasi Resmi

Langkah pertama yang paling krusial adalah memastikan Anda mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.  

Baca juga: 5 Cara Gampang Parkir Paralel untuk Pengemudi Pemula, Tetap Santai dan Jangan Keringetan!

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia gratis di Google Play Store maupun App Store. 

Pastikan kamu hanya mengunduh aplikasi resmi ini demi menjaga keamanan data pribadimu.  

2. Registrasi Akun dan Verifikasi Nomor Ponsel

Setelah aplikasi terpasang di ponsel kamu, buka aplikasi untuk memulai proses pembuatan akun:  

Masukkan nomor ponsel aktifmu. Kamu akan menerima kode OTP via SMS. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi untuk memverifikasi nomormu.  

Buat 6 digit PIN keamanan dan konfirmasi ulang PIN tersebut agar akunmu terlindungi.

Baca juga: SIM Digital Resmi Diuji Coba, Ini Kelebihannya

 

3. Edit Profil atau Data Diri

Setelah masuk ke halaman beranda, masuk ke menu Profil untuk melakukan sinkronisasi data identitas pemerintah:  

Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan e-KTP, Nama Lengkap, dan Alamat Email aktif Anda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Auto2000

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

5 Cara Membuat SIM Digital: Lebih Mudah dan Bisa Dakses di Aplikasi Korlantas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!