INDOZONE.ID - Apakah mobil dinas bisa digunakan untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2026? Jawabannya tidak. Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik karena operasionalnya terikat oleh regulasi negara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN No. PER/87/M.PAN/8/2005 yang menetapkan standar efisiensi dan disiplin kerja bagi pegawai pemerintah.
Regulasi tersebut membagi penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga kriteria khusus. Simak ketentuan lengkap mengenai penggunaan kendaraan dinas bagi aparatur negara di bawah ini:
Baca juga: Prabowo Minta Menterinya Gunakan Mobil Maung untuk Dinas, Intip Spesifikasinya di Sini!
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Kendaraan operasional pemerintah dilarang keras digunakan untuk agenda pribadi ASN, khususnya untuk mudik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dengan tegas bahwa mobil dinas di lingkungan Pemprov DKI tidak boleh dipakai untuk pulang kampung.
Pramono juga memperingatkan bahwa ada sanksi berat yang menanti bagi para ASN yang tidak mengindahkan aturan ini. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan efisiensi fasilitas milik negara.
Pramono menjelaskan aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pramono memastikan kendaraan dinas dilarang digunakan buat keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik selama libur Lebaran.
Pemerintah Kabupaten Bogor ikut memperketat aturan dengan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Baca juga: Viral Mobil Berpelat Dinas TNI Terobos Jalur Layang TransJakarta di Jaksel, Mabes TNI Telusuri
Bupati Rudy Susmanto menyatakan bahwa larangan ini bersifat menyeluruh, menyasar seluruh aparatur di berbagai level birokrasi, mulai dari instansi perangkat daerah hingga perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan aset negara tetap digunakan sesuai fungsinya.
"Kami sudah membuat surat keputusan dan mengirimkannya kepada seluruh SKPD, baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik," ujar Rudy dikutip Antara pada Selasa (17/3/2026).
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara