INDOZONE.ID - Korlantas Polri merilis delapan panduan teknis terbaru untuk personel pengawalan lalu lintas.
Aturan ini diumumkan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Pengawalan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 di Pusdik Lantas Polri.
Fokusnya bukan cuma soal buka jalan, tapi juga etika petugas di jalan raya.
Belakangan, gaya pengawalan di jalan memang sering jadi sorotan publik. Mulai dari strobo berlebihan sampai aksi zig-zag yang bikin pengendara lain panik.
Oleh karena itu, aturan baru ini terasa seperti upaya merapikan ulang cara pengawalan dilakukan di lapangan.
Baca juga: Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Tahap 2 Hari Ini, Buka Peluang Terapkan One Way Nasional
Apa Itu Program Sertifikasi Pengawalan Korlantas Polri?
Program ini merupakan pelatihan dan sertifikasi resmi untuk anggota polisi lalu lintas yang bertugas melakukan pengawalan kendaraan di jalan.
Tujuannya memastikan pengawalan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan mengatakan standar profesionalisme jadi perhatian utama.
“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Ruben saat membuka pelatihan.
1. Pengawalan Wajib Punya Surat Tugas
Petugas sekarang wajib membawa surat perintah atau dokumen administrasi sebelum melakukan pengawalan.
Aturan ini penting. Sebab selama ini masyarakat sering sulit membedakan pengawalan resmi dan yang sekadar “nebeng fasilitas”.
Dengan administrasi yang jelas, pengawasan juga jadi lebih mudah.
2. Dilarang Zig-Zag Agresif di Jalan
Korlantas Polri meminta personel tidak memaksakan keadaan saat membelah kemacetan.
Gerakan zig-zag agresif yang biasa terlihat di jalan protokol kini jadi perhatian. Selain bikin kaget pengendara, manuver seperti itu juga berisiko memicu kecelakaan kecil sampai efek domino di tengah kemacetan.
3. Kendaraan Prioritas Tetap Didahulukan
Petugas pengawalan tetap wajib memberi jalan pada kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Artinya, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lain tetap punya prioritas utama di jalan.
4. Strobo Tak Boleh Berlebihan
Lampu rotator atau strobo kini diminta digunakan secara wajar.
Buat pengendara motor atau mobil harian, strobo berlebihan sering dianggap bikin silau dan menekan psikologis di jalan. Korlantas tampaknya sadar soal keresahan ini.
5. Sirene Dipakai Saat Perlu Saja
Sirene tidak boleh dibunyikan terus-menerus.
Penggunaan sirene kini dibatasi hanya untuk kondisi tertentu atau keadaan darurat. Jadi bukan sekadar aksesoris suara selama iring-iringan berjalan.
6. Petugas Diminta Lebih Santun
Korlantas Polri juga menekankan gestur sopan saat bertugas.
Petugas diminta memberi jempol atau ucapan terima kasih ketika mendahului kendaraan lain. Simpel, tapi jarang terlihat di jalan.
7. Public Address Harus Tetap Santun
Kalau memang perlu meminta jalan lewat pengeras suara, petugas diminta tetap komunikatif dan sopan.
Nada bentakan atau intimidatif jadi hal yang ingin diminimalisir lewat aturan baru ini.
8. Polisi Tetap Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
Poin terakhir cukup jelas: personel pengawalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri