INDOZONE.ID - Hyundai Stargazer X adalah salah satu MPV terbaru yang diluncurkan oleh Hyundai, berhasil menarik perhatian banyak konsumen di Indonesia. Dengan desain modern, teknologi canggih, dan ruang kabin yang luas, tidak heran jika Stargazer X menjadi pilihan menarik di pasar mobil MPV.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, tentu saja penting untuk mengetahui berapa besar pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun.
Jika kita mengacu pada varian tertinggi dari Hyundai Stargazer X, yaitu Stargazer X Prime dengan harga sekitar Rp 340 jutaan, maka kamu perlu mempersiapkan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup besar. Berikut ini adalah rinciannya.
Pajak Tahunan Hyundai Stargazer X Prime 2025
Jika kita mengacu pada varian tertinggi Hyundai Stargazer X, yaitu Stargazer X Prime, yang dibanderol dengan harga terbaru sekitar Rp 340.150.000, maka pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun diperkirakan sekitar Rp 4.621.995.
Baca Juga: 5 Kelebihan Hyundai Stargazer X Terbaru 2025, SUV Bergaya Crossover yang Nyaman!
PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kewajiban untuk menggunakan kendaraan di jalan raya.
Besaran pajak ini dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk harga jual kendaraan, jenis kendaraan, dan wilayah di mana kendaraan tersebut terdaftar.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain PKB, ada juga biaya tambahan yang harus dibayar, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya SWDKLLJ untuk Hyundai Stargazer X Prime diperkirakan sebesar Rp 153.000 per tahun.
Baca Juga: Berapa Harga Hyundai Stargazer Terbaru Paling Murah 2025? Cek di Sini!
SWDKLLJ adalah sumbangan yang digunakan untuk mendanai program perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan membayar sumbangan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial untuk keselamatan di jalan raya.
Total Pajak Tahunan Hyundai Stargazer X Prime
Jika dijumlahkan, pemilik Hyundai Stargazer X Prime harus membayar total pajak tahunan sebesar sekitar Rp 4.774.995. Berikut adalah perinciannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 4.621.995
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 153.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 4.774.995
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia memang bervariasi dan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting. Salah satunya adalah harga jual kendaraan. Semakin tinggi harga jual sebuah kendaraan, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
Hal ini dikarenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan, yang otomatis akan lebih tinggi jika harga kendaraan tersebut juga tinggi.
Baca Juga: 5 Fitur Canggih Hyundai Stargazer X Terbaru yang Layak Kamu Pertimbangkan!
Selain itu, jenis kendaraan juga mempengaruhi besaran pajak. Misalnya, kendaraan jenis MPV seperti Hyundai Stargazer X biasanya dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan jenis kendaraan lain seperti sedan atau hatchback.
Ini karena MPV memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dan ukuran bodi yang lebih lebar, sehingga pajaknya lebih tinggi.
Meskipun pajaknya terbilang cukup besar, Hyundai Stargazer X menawarkan berbagai fitur unggulan yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan berkendara.
Jadi, meskipun ada biaya pajak tahunan yang harus dipertimbangkan, kelebihan yang ditawarkan oleh mobil ini tetap menjadikannya pilihan menarik di segmen MPV.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hyundai.com, Samsat.info