Ilustrasi polantas menggelar razia kendaraan bermotor. (Dok. Korlantas Polri)
INDOZONE.ID - Razia kendaraan di jalan sering bikin was-was pengendara. Tapi sebenarnya, aturan ini diatur dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Tujuannya bukan sekadar cari pelanggaran, tapi memastikan kelengkapan dokumen, kondisi kendaraan, sekaligus mendukung pengungkapan tindak pidana.
Ada beberapa alasan kenapa polisi rutin menggelar pemeriksaan di jalan berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 diunggah peraturan.bpk.go.id:
Dengan kata lain, razia bukan cuma soal tilang, tapi juga bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Razia kendaraan bermotor punya payung hukum yang jelas.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jadi aturan utama.
PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur lebih detail soal tata cara pemeriksaan dan penindakan pelanggaran.
Aturan ini menegaskan bahwa petugas kepolisian dan instansi terkait berhak melakukan pemeriksaan di jalan dengan prosedur tertentu.
Baca juga: Sasar Pajak Kendaraan Mati, Samsat dan Satlantas Gelar Razia di Gerbang Masuk Kuala Tungkal
Ada dua pola utama dalam razia kendaraan:
Berkala: Dilakukan rutin sesuai periode tertentu, misalnya setiap enam bulan.
Insidental: Digelar mendadak saat ada peningkatan pelanggaran, kecelakaan, atau kasus kriminal yang melibatkan kendaraan.
Jadi, razia insidental biasanya terjadi ketika situasi lalu lintas sedang rawan atau ada operasi khusus dari kepolisian.
Meski mendadak, pelaksanaan razia kendaraan tetap wajib mengikuti aturan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber