Pekerja merakit mobil VF3 di Pabrik VinFast Subang, Jawa Barat. (Indozone/Rachmat Fahzry)
INDOZONE.ID - Saat insentif impor kendaraan listrik mulai dikurangi secara bertahap oleh pemerintah Indonesia, VinFast justru mengambil langkah berbeda.
Produsen mobil listrik asal Vietnam ini meresmikan pabrik di Subang, Jawa Barat.
Bagi VinFast, kehadiran pabrik ini bukan strategi jangka pendek. Indonesia diposisikan sebagai pusat penting dalam peta besar transformasi kendaraan listrik di Asia Tenggara.
CEO VinFast Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto, menegaskan bahwa peresmian pabrik Subang, bukan acara simbolis semata. Fasilitas tersebut sudah memasuki fase operasional.
Meski sudah beroperasi, produksi massal VinFast di Subang dijadwalkan mulai Januari 2026. Saat ini, fokus perusahaan ada pada penyempurnaan lini produksi, validasi sistem, serta kesiapan kualitas dan logistik.
Setelah produksi massal berjalan, kendaraan listrik buatan Subang akan langsung didistribusikan ke jaringan dealer VinFast di Indonesia.
Komitmen VinFast tercermin dari nilai investasinya. Pada tahap awal atau Fase 1, VinFast telah menggelontorkan dana lebih dari USD300 juta.
Baca juga: VinFast Langsung Gacor! Pabrik di Subang Juga Produksi Motor Listrik
Secara keseluruhan, investasi pabrik EV Subang dirancang bertahap dengan total nilai yang direncanakan melampaui USD 1 miliar.
Menurut Kariyanto, angka ini menegaskan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar global paling strategis bagi VinFast, bukan sekadar memanfaatkan kebijakan sementara.
“Kami tidak hadir untuk jangka pendek. Seiring pertumbuhan permintaan, fase investasi lanjutan akan terus dikembangkan,” katanya.
Pabrik VinFast di Subang dirancang khusus untuk merakit kendaraan listrik setir kanan, yang sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia.
Pada tahap awal, model yang akan diproduksi meliputi VF 3, VF 5, VF 6, dan VF 7. Rentangnya cukup luas, dari mobil kompak perkotaan hingga SUV segmen C.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan