Ilustrasi mobil yang sedang melintasi sebuah jembatan (photo/Unsplash/Will Truettner)
Dirlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini telah memutuskan untuk tak memperbolehkan rombongan konvoi mobil mewah, motor gede (moge), dan sepeda untuk dikawal oleh polisi lagi. Hal ini dilakukan karena banyaknya masalah yang terjadi akibat hal tersebut.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan agar tidak terjadinya kecemburuan di dalam masyarakat terutama pengguna jalan raya.
Memang saat ini tidak sedikit orang yang cukuo kesal saat melihat rombongan konvoi mobil mewah ataupun motor gede yang dikawal oleh polisi dan menghambat pengguna jalan lain karena harus mengalah lebih dulu.
Dengan ini, nantinya aturan terkait pengawalan polisi juga akan makin diperketat, dimana hanya ada 7 poin yang memperbolehkan polisi melakukan pengawalan. Berikut ini adalah aturannya:
Poin-poin tersebut akan semakin dipertegas sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya di Pasal 134.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: