Rachel Vennya dan Pelat Mobil miliknya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik. Belum selesai kasus kabur dari karantina, kini dia harus diperiksa terkait penggunaan pelat mobil RFS.
Seperti diketahui, Rachel menaiki mobil Toyota Vellfire hitam saat keluar dari Mapolda Metro Jaya usai diperiksa terkait kasus kabur dari karantina.
Mobil yang ditumpangi Rachel tersebut terlihat memakai pelat RFS, pelat khusus yang peruntukkan bagi pejabat.
Pelat mobil itu diketahui bernomor B 139 RFS yang berdasarkan database kepemilikan nomor tersebut atas nama Rachel Vennya.
Pelat RF, termasuk RFS merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang menandakan bahwa kendaraan tersebut khusus diperuntukkan bagi pejabat sipil, kepolisian, hingga TNI.
Pelat RF sendiri memiliki macam-macam jenis yang biasanya diikuti satu huruf tambahan yang menandakan instansi tertentu.
Lalu, apa saja jenis-jenis pelat RF? Berikut daftarnya
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan dengan TNKB RF tidak termasuk kategori kendaraan yang diprioritaskan atau mendapatkan perlakuan khusus di jalan.
Kendati demikian, kendaraan dengan kode pelat RF tetap bisa mendapatkan prioritas asalkan sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: