Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 OKTOBER 2021 • 20:37 WIB

Heboh Pelat RFS Rachel Vennya, Ini Jenis-Jenis Pelat RF dan Aturannya

Author

Rachel Vennya dan Pelat Mobil miliknya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik. Belum selesai kasus kabur dari karantina, kini dia harus diperiksa terkait penggunaan pelat mobil RFS.

Seperti diketahui, Rachel menaiki mobil Toyota Vellfire hitam saat keluar dari Mapolda Metro Jaya usai diperiksa terkait kasus kabur dari karantina.

Mobil yang ditumpangi Rachel tersebut terlihat memakai pelat RFS, pelat khusus yang peruntukkan bagi pejabat.

Pelat mobil itu diketahui bernomor B 139 RFS yang berdasarkan database kepemilikan nomor tersebut atas nama Rachel Vennya.

Mobil Rachel Vennya pakai pelat khusus 'RFS'. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Pelat RF, termasuk RFS merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang menandakan bahwa kendaraan tersebut khusus diperuntukkan bagi pejabat sipil, kepolisian, hingga TNI.

Pelat RF sendiri memiliki macam-macam jenis yang biasanya diikuti satu huruf tambahan yang menandakan instansi tertentu.

Lalu, apa saja jenis-jenis pelat RF? Berikut daftarnya

  • RFS yang merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara ini kode pelat yang dikhususkan untuk pejabat sipil negara seperti pejabat eselon 1 atau setingkat Direktur Jenderal di Kementerian.
  • RFO, RFH (Reformasi Hukum), dan RFQ merupakan pelat yang dikhususkan untuk pejabat eselon 2 atau setingkat Direktur di Kementerian
  • RFP yang merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi ini kode pelat yang dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • RFD yang merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat ini kode pelat yang dikhususkan untuk pejabat TNI Angkatan Darat
  • RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode pelat tersebut dikhususkan untuk pejabat TNI Angkatan Laut
  • RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode pelat tersebut dikhususkan untuk pejabat TNI Angkatan Udara

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan dengan TNKB RF tidak termasuk kategori kendaraan yang diprioritaskan atau mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Kendati demikian, kendaraan dengan kode pelat RF tetap bisa mendapatkan prioritas asalkan sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Heboh Pelat RFS Rachel Vennya, Ini Jenis-Jenis Pelat RF dan Aturannya

Link berhasil disalin!