Pemuda berinisial RP (23) harus berurusan dengan Bareskrim Polri lantaran sudah banyak produk oli palsu yang dibuat dan diedarkan oleh tersangka. RP sendiri ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2017.
"Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka dilaksanakan sejak 2017," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kasus itu sendiri terbongkar setelah Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pemalsuan oli. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menggerebek dua lokasi pembuatan oli abal-abal ini.
Dua lokasi tersebut antara lain Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap 1 dan 2 Blok J, Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara dan di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 nomor 8 Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan dan mesin untuk membuat stiker yang nantinya akan ditempel kepada tempat untuk memasukan oli yang sudah diolah," beber Gatot.
BACA JUGA: Ganti Oli dengan Teratur Bisa Bikin Motor Irit Bensin
Oli-oli yang tidak sesuai kualitasnya ini dijual dengan harga dibawah rata-rata. Tersangka biasanya memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.
"Mungkin modusnya dijualnya bukan ke bengkel resmi mungkin," kata Gatot.
Atas perbuatanya, RP dikenakan Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 UU perlindungan konsumen, Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: