Ilustrasi SIM C. (Dok. Kominfo)
Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pengendara kendaraan bermotor terlebih bagi mereka yang kerap melakukan perjalanan.
Adapun SIM sendiri memiliki masa berlaku yang hanya terpaut 5 tahun saja. Namun kamu tak perlu khawatir jika masa berlaku SIM sudah jatuh tempo. Kamu dapat memperpanjangnya kembali lho, asal jangan sampai terlambat ya!
Untuk biaya perpanjangan SIM bagi para pengendara hingga saat ini masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Lantas, berikut Indozone rangkum perinciannya:
Saat memperpanjang SIM, kamu wajib mengikuti tes psikologi terlebih dahulu dengan biaya sebesar Rp 60 ribu dengan biaya tambahan lainnya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu
Namun perlu diperhatikan, jika kamu terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM maka kamu harus mengulang dari awal untuk mengurus pembuatan SIM.
Adapun melansir dari Humas Polri, tiga syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Mulai dari tanggal 12 April lalu kamu sudah mulai bisa melakukan perpanjangan SIM cukup lewat ponsel saja. Jadi kamu tak perlu repot lagi untuk datang ke Satpas untuk melakukan perpanjanga SIM. Namun, aplikasi bernama 'SINAR' ini masih terbatas hanya untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Berikut tahapan yang harus dilakukan jika melakukan perpanjangan SIM secara daring:
Penulis: Safira Meidina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: