Foto logo ETLE. (Dok. ETLE Polda Metro Jaya)
Cara cek tilang elektronik atau e-tilang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan lho! Bahkan, kamu bisa mengeceknya dengan menggunakan smartphone, asal memiliki koneksi internet yang stabil.
Seperti yang diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku disejumlah jalan di Indonesia sejak tanggal 23 Mei 2021 lalu. Metode ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang disejumlah ruas jalan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan ketika sedang mengendari kendaraannya.
Biasanya, Kepolisian Daerah akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar. Namun, kamu juga bisa mengeceknya terlebih dahulu jika dirasa baru saja melanggar peraturan lalu lintas.
Berikut cara mengeceknya!
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Andrea Dovizioso yang Baru Saja Putuskan Pensiun Dari MotoGP
Itu dia cara cara cek tilang elektronik atau e-tilang. Gimana? Gampang banget kan? So, sekarang giliran kamu yang mempraktekannya ya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: