Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JANUARI 2023 • 18:27 WIB

SIM C akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Salah Satunya Atur Moge

Ilustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal membagi tiga golongan dari surat izin mengemudi (SIM) C. Pelaksanaanya, SIM C akan diatur sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut SIM ini bakal dibagi sesuai kecepatan sepeda motor. 

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, SIM C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc. Ada SIM C2 untuk 500cc ke atas," kata Brigjen Yusri seperti dilihat di Indozone dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Klasifikasi SIM C Dianggap Penting untuk Pengguna Motor Besar, Apa Alasannya?

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut motor yang memiliki cc di atas 500 cc semisal 1.000 cc wajib memiliki SIM C2 bukan SIM C biasa.

"Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," beber Yusri.

Baca Juga: Penting! SIM C Segera Dibagi 3 Golongan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kebijakan itu sendiri bakal diberlakukan pada tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) nomor 5 tahun 2001 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

SIM C akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Salah Satunya Atur Moge

Link berhasil disalin!