Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui menerapkan sistem ganjil-genap (gage) di jalur mudik pada tahun ini. Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku secara baku atau mutlak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Irjen Firman menyebut, kebijakan gage bersifat situasional.
"Imbauan saya tadi, sangat situasional," kata Irjen Firman kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Ribuan Pemudik Gratis dari DKI Jakarta Mulai Banjiri Terminal Tirtonadi Solo
Situasional artinya kebijakan ini bakal diterapkan jika situasi lalu lintas (lalin) terjadi kepadatan. Dia hanya menyebut kebijakan gage diberlakukan bertujuan, untuk mengurai kemacetan saat musim mudik.
"Kita dalam SKB bersama ganjil genap ini saya katakan sebagai salah satu opsi untuk mengurangi kepadatan," beber Firman.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, operasi terkait lalin saat mudik bukan operasi penegakkan hukum. Disebutnya, operasi ini bertujuan untuk pencegahan.
"Karena ini operasi bukan operasi penegakan hukum, lebih ke operasi pengaturan pelayanan lebih diutamakan untuk preventif pencegahan. Jadi, untuk mencegah macet," pungkas Firman.
Sebelumnya, Polri sudah menggelar Operasi Ketupat 2023 terhitung pada hari ini. Di bidang lalin, Polri menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurai kemacetan.
Jadwal One Way Arus Mudik
KM 72 Tol Cipali sampai KM 414 Tol Kalikangkung
- Selasa, 18 April pukul 14.00 - 24.00 WIB
- Rabu, 19 April pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Kamis, 20 April pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Jumat, 21 April pukul 08.00 - 24.00 WIB
Jadwal Contra Flow Arus Mudik
KM 47 Tol Karawang Barat sampai KM 72 Tol Cipali
Baca Juga: Senangnya Pemudik Jateng di Jakarta Difasilitasi Mudik KA Gratis dari Ganjar
- Selasa, 18 April pukul 14.00 - 24.00 WIB
- Rabu, 19 April pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Kamis, 20 April pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Jumat, 21 April pukul 08.00 - 24.00 WIB
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: