Sirkuit terbaru tes praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat
INDOZONE.ID - Meski sudah mempermudah ujian praktik pembuataan surat izin mengemudi (SIM), polisi tetap memiliki catatan terhadap masyarakat atau pemohon SIM. Disebut polisi, masyarakat saat ini masih minim akan kesadaran rambu-rambu lalu lintas.
"Ya, memang ada beberapa hal-hal kecil yang mereka kadang-kadang lupa, yaitu masalah pada saat berhenti sesaat. Sebenarnya itu kan sangat mudah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dalam metode pembuatan SIM saat ini, Korlantas Polri diketahui sudah mengganti ujian praktik dengan metode yang lebih mudah. Metode membentuk berkendara dengan membentuk angka delapan kini diganti dengan membentuk huruf S dengan luas jalur yang diperlebar dari sebelunnya.
Baca Juga: Tes SIM Metode Baru Dinilai Mudahkan Masyarakat, Angka Kelulusan Capai 90 Persen
Selain huruf S, ada pula rambu-rambu yang mengarahkan para pemohon SIM untum berhenti. Kombes Latif menyebut para pemohon SIM masih banyak yang mengabaikan rambu-rambu tersebut.
"Jadi kan ada rambu-rambu yang untuk berhenti sesaat, memang harus berhenti seharusnya, tetapi mereka tidak memperhatikan. Kan itu sangat mudah," beber Latif.
Selain rambu-rambu, masyarakat disebut Latif juga kerap mengabaikan penggunaan lampu sein. Hal ini lah yang menggagalkan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Kisah Asal Mula Mobil Jeep Disebut Mobil Penculik, Berawal dari Pencarian Tumbal
"Pada saat harus berhenti sesaat mereka, ini aja sebetulnya dan kelengkapan-kelengkapan lain seperti menyalakan sein. Nah ini yang ada masih sangat perlu perhatian dari para peserta uji," kata Latif.
Lebih jauh, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini menyebut rambu-rambu sangat penting. Untuk itu, kesadaran atas rambu-rambu sangat diperlukan untuk para pengendara.
"Nah justru inilah sebetulnya sangat penting. Jadi bukan hanya keahlian tetapi kesadaran mereka untuk menaati aturan itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: