Dilaporkan oleh Arena EV pada Selasa, EDR yang sering disebut sebagai "kotak hitam" dalam pesawat terbang akan merekam data penting dari kendaraan.
Data ini akan menjadi sumber informasi berharga bagi para ahli dalam menganalisis penyebab dan perkembangan kecelakaan, jika suatu kejadian tidak diinginkan terjadi.
Baca Juga: Galemoru, Cara Baru Beli Mobil Baru Pake Aplikasi
Sebelumnya, peraturan ini telah diberlakukan sejak 6 Juli 2022 melalui Peraturan PBB No. 160, yang membutuhkan keberadaan EDR dalam semua kendaraan baru.
Namun, mulai 7 Juli 2024, persyaratan tersebut akan diperluas untuk mencakup tidak hanya kendaraan yang baru dikembangkan tetapi juga semua mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan yang baru didaftarkan.
EDR biasanya terpasang di dalam modul kontrol airbag dan terus merekam sejumlah besar data kendaraan.
Informasi ini hanya akan disimpan secara permanen ketika sensor tertentu mendeteksi adanya kecelakaan atau kondisi berkendara yang tidak biasa yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Data yang direkam akan mencakup informasi tentang dinamika kendaraan sebelum kecelakaan, selama kecelakaan, dan informasi tentang sistem pengekangan.
Untuk mengakses data ini, diperlukan peralatan khusus yang terhubung ke EDR melalui antarmuka OBD (On-Board Diagnostics).
Baca Juga: Percepat Transisi ke Mobil Listrik, Uni Eropa Segera Larang Keberadaan Mobil Diesel
Namun, akses terhadap data yang direkam tersebut akan tunduk pada pembatasan yang ketat dan biasanya memerlukan perintah pengadilan karena adanya Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang mengatur penggunaan dan penyimpanan data di Uni Eropa.