Minggu, 14 JUNI 2026 • 17:51 WIB

Kemenperin Buka Peluang IKM Masuk Industri Otomotif Listrik

Author

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita memperhatikan berbagai komponen otomotif yang diproduksi oleh industri kecil dan menengah (IKM). (Dok. Humas Kemenperin.)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mendorong lebih banyak industri kecil dan menengah (IKM) masuk ke rantai pasok kendaraan listrik nasional.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri otomotif dalam negeri sekaligus meningkatkan penggunaan komponen lokal di tengah pesatnya pertumbuhan pasar kendaraan listrik Indonesia.

Selama ini pembahasan kendaraan listrik sering berfokus pada pabrik besar dan investasi miliaran rupiah. Padahal, banyak komponen kendaraan yang juga bisa diproduksi oleh pelaku usaha lokal skala kecil dan menengah.

Oleh karena itu, Kemenperin mulai mempertemukan IKM dengan produsen kendaraan listrik agar peluang kerja sama semakin terbuka.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan kendaraan listrik tidak boleh hanya menguntungkan industri besar.

Menurutnya, pelaku IKM juga harus mendapat kesempatan menjadi bagian dari ekosistem otomotif yang sedang berkembang.

“Pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi industri dalam negeri. Karena itu, kami terus memperkuat kemitraan antara IKM komponen otomotif dengan pelaku industri kendaraan listrik agar semakin banyak produk dan komponen lokal yang dapat terserap dalam proses produksi kendaraan listrik di Indonesia,” kata Agus dalam pernyataan yang diterima Indozone.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia.

Semakin banyak komponen lokal yang digunakan, semakin besar pula nilai tambah yang bisa dinikmati industri nasional.

Penjualan Kendaraan Listrik Naik Tajam

Dorongan tersebut muncul di tengah pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang cukup pesat.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil listrik berbasis baterai pada kuartal pertama 2026 mencapai 33.150 unit.

Angka tersebut naik 95,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, populasi motor listrik hingga Februari 2026 tercatat mencapai 236.451 unit atau sekitar 65 persen dari total kendaraan listrik nasional.

Pertumbuhan ini juga didukung infrastruktur yang semakin luas. Hingga April 2026, PT PLN (Persero) telah mengoperasikan 4.769 unit SPKLU yang tersebar di 3.097 titik di Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa ekosistem kendaraan listrik mulai berkembang lebih cepat dibanding beberapa tahun lalu.

Sebagai langkah konkret, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) menggelar temu bisnis antara IKM komponen otomotif dan produsen kendaraan listrik.

Untuk sektor roda dua, kegiatan berlangsung di Kota Bekasi pada 7 Mei 2026 bersama Polytron dan melibatkan 60 IKM komponen alat angkut.

Dari pertemuan itu, muncul peluang kerja sama pemasokan berbagai komponen seperti jok motor, housing plastik, mold and dies stamping, hingga komponen pendukung lainnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat, bus, dan truk listrik, kegiatan serupa digelar di Kabupaten Bekasi pada 22 Mei 2026 bersama PT SGMW Motor Indonesia dan PT VKTR Teknologi Mobilitas.

Sekitar 70 IKM ikut dalam pertemuan tersebut untuk menjajaki peluang menjadi pemasok komponen kendaraan listrik.

“Temu bisnis ini merupakan jembatan konkret bagi IKM komponen alat angkut dalam negeri agar mampu masuk ke dalam rantai pasok industri kendaraan listrik domestik maupun global. Kami ingin memastikan IKM lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi bagian penting dalam penyediaan komponen berkualitas bagi industri kendaraan listrik nasional,” tegas Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita.

Selain membuka akses kemitraan, Kemenperin juga menjalankan program pelatihan kendaraan listrik untuk meningkatkan kemampuan teknis pelaku IKM. Mulai dari pengenalan komponen, perawatan kendaraan listrik, hingga standar keselamatan kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU