Di jalan raya, tentu kita pernah melihat kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor dengan awalan huruf RF. Nah ternyata, plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan sebuah kode yang hanya bisa digunakan oleh instansi tertentu.
Perlu diketahui, plat nomor RF tidak bisa digunakan oleh sembarang orang lho guys. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Total, plat nomor RF memiliki 8 jenis yang berbeda-beda. Apa saja? Penasaran? Simak artikel ini sampai habis ya, untuk menemukan jawabannya.
Jenis-Jenis Plat Nomor RF di Indonesia
1. RFS
RFS merupakan kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara. Plat nomor ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan milik pejabat negara yang berada di eselon I atau setara dengan Direktur Jenderal di kementerian.
2. RFO, RFH, dan RFQ
Plat nomor RFO, RFH, dan RFQ diberikan kepada setiap orang yang menjadi pejabat negara eselon II. RFH sendiri adalah singkatan dari Reformasi Hukum, sehingga biasanya digunakan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan dengan jabatan tertinggi.
Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Perbedaan Ban Soft, Medium, dan Hard Compound
3. RFP
Kemudian, ada RFP yang berarti Reformasi Polisi. Sesuai dengan kodenya, plat ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. RFD
Pejabat TNI Angkatan Darat juga mendapatkan jatah plat nomor RF, yaitu RFD atau Reformasi Darat.
5. RFL
Selanjutnya, ada RFL yang berarti Reformasi Angkatan Laut (AL). Tentu saja, plat nomor ini hanya bisa digunakan untuk pejabat TNI Angkatan Laut.
6. RFU
Terakhir, RFU juga cukup sering kita temui di jalan raya, iya kan? Arti dari RFU adalah Reformasi Udara, sehingga plat nomor ini dibuat khusus untuk pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Itu dia guys beberapa jenis plat nomor RF yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan kamu yang selama ini bertanya-tanya arti dari plat nomor RF yang sesungguhnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: