Kamis, 29 SEPTEMBER 2022 • 16:37 WIB

Polisi Dilarang Tilang Manual di Operasi Zebra 2022 per 3 Oktober, Sasar 14 Pelanggaran

Author

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.

Adapun waktu razia kendaran yang digelar Polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik: Mutasi cuma 1 Hari dan Cegah Modus Nakal!

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung mengutip laman Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Tegakkan 14 Pelanggaran Lalin

Operasi Zebra digelar dengan menegakkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

Baca Juga: Polda Metro akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE, Fokus di Jalan Protokol Jakarta

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000

12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: