INDOZONE.ID - Subsidi motor listrik senilai Rp7 juta dipastikan akan diperpanjang pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
“Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,” kata Airlangga saat ditemui wartawan mengutip Antara, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Adora: Performa, Baterai, dan Fitur
Sudah Dapat Persetujuan
Airlangga mengungkapkan program tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah, sehingga tidak akan mengganggu program lain.
“Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan subsidi bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan.
"Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya lagi.
Adapun tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali.
Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
200 Ribu Unit
Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.
Kuota tersebut direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut pada 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara