Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 DESEMBER 2025 • 17:45 WIB

Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang OnlineKamera ETLE. (Dok. Korlantas Polri)

INDOZONE.ID - Sistem tilang elektronik alias ETLE kini jadi “penjaga jalan” yang tak pernah tidur. Kamera pintar terpasang di berbagai ruas jalan dan bisa merekam pelanggaran tanpa perlu ada polisi di pinggir jalan.

Kalau lengah sedikit, pelanggaran bisa langsung tercatat.

Makanya, penting banget buat kamu, sebagai pengendara, untuk tahu cara cek tilang elektronik 2025 dan proses bayar dendanya sebelum berujung ribet.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menegaskan, pengembangan ETLE masih terus berjalan.

Targetnya, perangkat ETLE aktif di berbagai daerah mencapai 5.000 unit pada 2027.

Saat ini, Polri menggunakan empat jenis perangkat ETLE:

ETLE Statis, kamera permanen di persimpangan dan jalan utama

ETLE Portabel, kamera yang bisa dipindah sesuai kebutuhan

ETLE Mobile, kamera di kendaraan patroli polisi

ETLE Handheld, alat genggam petugas tersertifikasi di lapangan

Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya

Meski teknologinya makin canggih, Agus menegaskan pendekatan Korlantas bukan sekadar penindakan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” ujarnya.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pintar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!