Kamera ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
INDOZONE.ID - Sistem tilang elektronik alias ETLE kini jadi “penjaga jalan” yang tak pernah tidur. Kamera pintar terpasang di berbagai ruas jalan dan bisa merekam pelanggaran tanpa perlu ada polisi di pinggir jalan.
Kalau lengah sedikit, pelanggaran bisa langsung tercatat.
Makanya, penting banget buat kamu, sebagai pengendara, untuk tahu cara cek tilang elektronik 2025 dan proses bayar dendanya sebelum berujung ribet.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menegaskan, pengembangan ETLE masih terus berjalan.
Targetnya, perangkat ETLE aktif di berbagai daerah mencapai 5.000 unit pada 2027.
Saat ini, Polri menggunakan empat jenis perangkat ETLE:
ETLE Statis, kamera permanen di persimpangan dan jalan utama
ETLE Portabel, kamera yang bisa dipindah sesuai kebutuhan
ETLE Mobile, kamera di kendaraan patroli polisi
ETLE Handheld, alat genggam petugas tersertifikasi di lapangan
Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya
Meski teknologinya makin canggih, Agus menegaskan pendekatan Korlantas bukan sekadar penindakan.
“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” ujarnya.
Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pintar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri