Ilustrasi STNK. (Antara Foto/Andri Saputra)
INDOZONE.ID - Sejak tilang elektronik berlaku, pelanggaran lalu lintas langsung terekam kamera ETLE. Banyak pengendara tidak sadar sudah melanggar, sampai akhirnya tahu STNK mereka diblokir.
Pemblokiran dilakukan jika surat konfirmasi tilang tidak ditindaklanjuti atau denda tidak dibayar.
Melansir laman Korlantas Polri, aturannya ada dalam Perkap Korlantas No. 1 Tahun 2022 tentang penindakan pelanggaran dengan ETLE.
STNK yang diblokir biasanya baru ketahuan saat pengendara mengurus administrasi. Tanda-tandanya antara lain:
Kalau tanda-tanda ini muncul, sebaiknya segera cek status dan lunasi dendanya.
Kabar baiknya, blokir STNK bersifat sementara. Begitu denda dibayar, STNK bisa digunakan lagi. Dokumen yang perlu disiapkan: BPKB, STNK, dan KTP asli (plus fotokopinya).
Baca juga: Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena Sanksi
Pilihan pembayaran denda tilang ETLE:
Isi slip setoran dengan kode pembayaran tilang 15 digit, masukkan nominal denda, lalu serahkan ke teller. Simpan slip validasi sebagai bukti.
Masuk ke tilang.kejaksaan.go.id, masukkan nomor registrasi tilang, pilih “Bayar”, lalu lakukan pembayaran sesuai nominal.
Masukkan kode bank (002), lalu input kode pembayaran tilang 15 digit dan nominal denda. Jangan lupa simpan struk transaksi.
Besaran biaya berbeda-beda tergantung penyebabnya. Jika blokir karena pajak menunggak, pemilik wajib melunasi pajak beserta dendanya.
Sementara untuk blokir karena ETLE, tidak ada biaya tambahan. Pemilik cukup membayar denda pelanggaran sesuai yang tercatat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri