Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 13 JULI 2025 • 18:40 WIB

Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena Sanksi

Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena SanksiIlustrasi pemeriksaan kendaraaan bermotor. (Dok. Humas Korlantas Polri)

INDOZONE.ID - Memiliki kendaraan bermotor tentu memberikan kemudahan dalam mobilitas sehari-hari. Namun, sebagai pemilik kendaraan, kamu juga memiliki tanggung jawab administratif yang tidak bisa diabaikan, salah satunya adalah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. 

STNK mati atau tidak diperpanjang tepat waktu bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari denda yang cukup besar hingga potensi kendaraan disita oleh pihak berwenang.

Bahkan, data kendaraan kamu bisa dihapus dari sistem jika telat memperpanjang dalam jangka waktu tertentu. 

Kali ini, Indozone akan membahas 5 risiko membiarkan STNK mati. Dengan mengetahui konsekuensinya, diharapkan kamu segera bertindak agar tidak terjerat masalah hukum ataupun kerugian finansial.

Simak poin-poin berikut dengan seksama!

Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus

1. Denda Keterlambatan yang Terus Bertambah

Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena SanksiIlustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)

Salah satu risiko paling jelas dari STNK mati adalah denda pajak yang harus dibayar. Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, dan jika kamu telat, maka akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.

Semakin lama kamu menunda pembayaran, maka jumlah denda akan semakin besar, bahkan bisa melebihi jumlah pajak aslinya. 

Denda ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa kamu tidak tertib dalam administrasi kendaraan.

Pemerintah menetapkan besaran denda ini untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu. Oleh karena itu, segera periksa masa berlaku STNK kamu dan lakukan perpanjangan sebelum terlambat.

2. Kendaraan Bisa Disita saat Razia

Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena SanksiIlustrasi pemeriksaan kendaraaan bermotor. (Dok. Humas Korlantas Polri)

Risiko lain yang sangat merugikan adalah kemungkinan kendaraan kamu disita saat ada razia oleh pihak kepolisian.

Jika STNK mati dan kamu tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang sah, petugas berwenang bisa menahan kendaraan kamu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Jangan Disepelekan, Ini Penyebab STNK Kendaraan Diblokir yang Harus Kamu Pahami!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena Sanksi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!