Cara Cetak Stnk Setelah Bayar Online (wuling)
INDOZONE.ID - Sudah bayar pajak kendaraan secara online, tapi masih bingung cara mencetak STNK-nya?
Perlu kamu ketahui, meski pembayarannya bisa dilakukan dari rumah, pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti proses pencetakan atau pengesahan agar dokumennya dinyatakan sah.
Oleh karena itu, beberapa persyaratan harus dipersiapkan sebelum mencetaknya secara mandiri maupun mendatangi kantor Samsat.
Supaya tidak salah langkah, berikut cara cetak STNK setelah bayar online:
Setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan secara online, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum mencetak atau mengesahkan STNK. Berikut syaratnya:
Setelah seluruh persyaratan tersebut lengkap, pemilik kendaraan dapat memilih layanan yang tersedia.
Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan digital tertentu atau dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Sejumlah wilayah telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengunduh bukti pembayaran atau dokumen pengesahan setelah membayar pajak secara online.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online dan Offline agar Bebas Pajak
Namun, ketersediaan fitur cetak mandiri dapat berbeda di setiap wilayah. Berikut caranya cetak STNK setelah bayar online secara mandiri:
Akses situs Samsat sesuai wilayah kendaraan atau gunakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan yang digunakan sebelumnya.
Pilih layanan yang berkaitan dengan pembayaran pajak, pengesahan STNK, atau unduhan bukti pembayaran.
Isi nomor polisi, nomor rangka, NIK pemilik, atau data lain yang diminta oleh sistem.
Pastikan seluruh informasi ditulis dengan benar agar proses verifikasi berhasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wuling.id