Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 JULI 2026 • 14:20 WIB

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Perhatikan Syarat Lengkapnya di Sini!

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Perhatikan Syarat Lengkapnya di Sini!Cara Cetak Stnk Setelah Bayar Online (wuling) 

INDOZONE.ID - Sudah bayar pajak kendaraan secara online, tapi masih bingung cara mencetak STNK-nya? 

Perlu kamu ketahui, meski pembayarannya bisa dilakukan dari rumah, pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti proses pencetakan atau pengesahan agar dokumennya dinyatakan sah.

Oleh karena itu, beberapa persyaratan harus dipersiapkan sebelum mencetaknya secara mandiri maupun mendatangi kantor Samsat. 

Supaya tidak salah langkah, berikut cara cetak STNK setelah bayar online: 

Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online

Setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan secara online, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum mencetak atau mengesahkan STNK. Berikut syaratnya:

  • Kendaraan telah terdaftar dalam sistem administrasi Samsat.
  • Pajak kendaraan telah dibayar dan tidak memiliki tunggakan.
  • Memiliki bukti pembayaran atau kode pengesahan elektronik.
  • Menyiapkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan apabila pencetakan dilakukan di kantor Samsat.
  • Memiliki perangkat yang terhubung dengan internet jika layanan cetak mandiri tersedia di wilayah kendaraan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut lengkap, pemilik kendaraan dapat memilih layanan yang tersedia.

Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan digital tertentu atau dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online Secara Mandiri

Sejumlah wilayah telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengunduh bukti pembayaran atau dokumen pengesahan setelah membayar pajak secara online.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online dan Offline agar Bebas Pajak

Namun, ketersediaan fitur cetak mandiri dapat berbeda di setiap wilayah. Berikut caranya cetak STNK setelah bayar online secara mandiri: 

Buka situs atau aplikasi resmi Samsat

Akses situs Samsat sesuai wilayah kendaraan atau gunakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan yang digunakan sebelumnya.

Masuk ke menu layanan kendaraan

Pilih layanan yang berkaitan dengan pembayaran pajak, pengesahan STNK, atau unduhan bukti pembayaran.

Masukkan data kendaraan

Isi nomor polisi, nomor rangka, NIK pemilik, atau data lain yang diminta oleh sistem.

Pastikan seluruh informasi ditulis dengan benar agar proses verifikasi berhasil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wuling.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Perhatikan Syarat Lengkapnya di Sini!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!