Ilustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan (Freepik)
INDOZONE.ID - Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual menjadi hal penting yang sering kali terlupakan setelah proses jual beli selesai.
Padahal, langkah ini wajib dilakukan agar pemilik lama tidak lagi menanggung pajak maupun risiko hukum dari kendaraan tersebut.
Berdasarkan laman Samsat, Rabu (22/04/2026) jika STNK tidak diblokir, nama pemilik lama masih tercatat sebagai pemilik sah. Artinya, segala kewajiban seperti pajak tahunan hingga pelanggaran lalu lintas tetap bisa dibebankan kepada pemilik sebelumnya.
Baca juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2026 Bikin Beli Mobil Bekas Makin Praktis!
Tujuan utama blokir STNK adalah untuk menghapus tanggung jawab pemilik lama terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Berikut beberapa alasan penting harus blokir STNK:
Dengan kata lain, blokir STNK adalah langkah perlindungan hukum bagi penjual kendaraan.
Sebelum mengajukan pemblokiran, pastikan semua dokumen sudah disiapkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK
Bagi yang pemilik kendaraan yang ingin mengurus blokir STNK secara langsung, prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Apakah STNK dan TBPKP Sama? Simak Penjelasan Lengkapnya
Selain datang secara langsung, terdapat cara lain untuk blokir STNK dengan cara Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Info