Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:59 WIB

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online dan Offline agar Bebas Pajak

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online dan Offline agar Bebas PajakIlustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan (Freepik)

INDOZONE.ID - Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual menjadi hal penting yang sering kali terlupakan setelah proses jual beli selesai.

Padahal, langkah ini wajib dilakukan agar pemilik lama tidak lagi menanggung pajak maupun risiko hukum dari kendaraan tersebut.

Berdasarkan laman Samsat, Rabu (22/04/2026) jika STNK tidak diblokir, nama pemilik lama masih tercatat sebagai pemilik sah. Artinya, segala kewajiban seperti pajak tahunan hingga pelanggaran lalu lintas tetap bisa dibebankan kepada pemilik sebelumnya.

Baca juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2026 Bikin Beli Mobil Bekas Makin Praktis!

Kenapa Harus Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual?

Tujuan utama blokir STNK adalah untuk menghapus tanggung jawab pemilik lama terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Berikut beberapa alasan penting harus blokir STNK:

  • Menghindari kewajiban pajak kendaraan di masa depan
  • Mencegah risiko terkena dampak pelanggaran hukum oleh pemilik baru
  • Memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat

Dengan kata lain, blokir STNK adalah langkah perlindungan hukum bagi penjual kendaraan.

Syarat Blokir STNK Kendaraan

Sebelum mengajukan pemblokiran, pastikan semua dokumen sudah disiapkan.  Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi BPKB
  • Surat keterangan jual beli yang ditandatangani kedua pihak
  • Formulir permohonan blokir STNK
  • Materai (2 lembar)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses berjalan lancar.

Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK

Cara Blokir STNK Secara Offline

Bagi yang pemilik kendaraan yang ingin mengurus blokir STNK secara langsung, prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Samsat
    Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Ambil Nomor Antrean
    Ambil antrean untuk layanan blokir STNK.
  3. Isi Formulir
    Isi formulir permohonan blokir STNK sesuai data kendaraan.
  4. Serahkan Dokumen
    Serahkan berkas dan formulir ke petugas untuk diperiksa.
  5. Proses Verifikasi
    Petugas akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  6. Tunggu Proses Blokir
    Jika sudah sesuai, permohonan akan diproses.
  7. Terima Konfirmasi
    Setelah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti atau surat pemblokiran kendaraan.

Baca juga: Apakah STNK dan TBPKP Sama? Simak Penjelasan Lengkapnya

Cara Blokir STNK Secara Online

Selain datang secara langsung, terdapat cara lain untuk blokir STNK dengan cara Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online dan Offline agar Bebas Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!