Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 MARET 2026 • 11:30 WIB

Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya

Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini PenjelasannyaIlustrasi seorang pengendara motor kena denda tilang saat Operasi Patuh 2025. (Antara)

INDOZONE.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa setiap pengendara saat berada di jalan raya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak.

Lantas, apakah motor tanpa STNK bisa disita polisi? 

Dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara diwajibkan membawa STNK saat berkendara. Jika tidak, maka kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan di jalan umum.

Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Konsekuensi Hukum Tidak Membawa STNK

Mengemudi tanpa membawa STNK bukan sekadar pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi berupa:

  • Denda maksimal sebesar Rp500.000
  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti razia lalu lintas, petugas kepolisian dapat menahan kendaraan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Perbedaan Penahanan dan Penyitaan Kendaraan

Banyak pengendara masih salah paham mengenai istilah penahanan dan penyitaan kendaraan. Padahal, keduanya memiliki makna yang berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menyita kendaraan bermotor yang diduga melanggar aturan.

Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya

Hal ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan bahwa penyidik dapat memberhentikan, menunda pengoperasian, hingga menyita sementara kendaraan yang diduga melanggar atau terkait tindak pidana.

Secara umum, penahanan kendaraan dilakukan sebagai langkah sementara ketika terjadi pelanggaran administratif, seperti tidak membawa STNK atau SIM.

Dalam kondisi ini, kendaraan biasanya dijadikan barang bukti tilang dan dapat diambil kembali setelah pengendara menyelesaikan kewajiban sesuai prosedur.

Sementara itu, penyitaan kendaraan biasanya terjadi pada pelanggaran yang lebih serius. Misalnya, kendaraan tidak dilengkapi dokumen sah, pengemudi tidak memiliki SIM, pelanggaran teknis kendaraan, hingga dugaan keterlibatan dalam tindak pidana atau kecelakaan berat.

Baca juga: Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri, Pusiknas Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!