Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 19:10 WIB

Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!Ilustrasi seorang pengendara motor kena denda tilang saat Operasi Patuh 2025. (Antara)

INDOZONE.ID Besaran denda tilang jika tidak punya SIM dan tidak membawa SIM berbeda. Meski sama-sama berujung tilang, sanksi yang diterapkan kepada pengendara bisa sangat jauh selisihnya.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang menganggap keduanya sebagai pelanggaran yang sama, padahal secara hukum tidak demikian.

Agar tidak salah kaprah dan terhindar dari sanksi berat, penting bagi setiap pengendara memahami perbedaan aturan serta besaran dendanya.

Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya

Tidak Punya SIM, Pelanggaran Paling Berat

Pelanggaran paling serius terkait SIM adalah mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi sama sekali. SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan cakap dan layak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp1.000.000. Sanksi ini tergolong berat karena menyangkut aspek keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Artinya, siapa pun yang mengendarai kendaraan tanpa SIM berada dalam risiko hukum yang cukup tinggi, terlebih jika terjadi razia atau pemeriksaan di jalan.

Punya SIM tapi Tidak Membawanya, Tetap Kena Tilang

Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sebenarnya memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara tetap dianggap melanggar aturan.

Hal ini karena setiap pengendara wajib bisa menunjukkan SIM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Namun, sanksi untuk pelanggaran ini relatif lebih ringan. Pengendara dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca juga: SIM Mati, Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Cara Mengurusnya

Meski lebih kecil, denda ini tetap merugikan dan seharusnya bisa dihindari hanya dengan kebiasaan membawa SIM setiap kali berkendara.

Dasar Hukum Kewajiban Membawa SIM

Kewajiban memiliki dan membawa SIM telah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (5). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara wajib menunjukkan SIM yang sah saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@satlantaspolrestabjm

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!