Kendaraan listrik Kia Motors, Niro EV (kia.com)
INDOZONE.ID - Industri otomotif membutuhkan kejelasan arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait kelanjutan paket insentif kendaraan listrik yang saat ini masih dalam tahap evaluasi
Ketua Umum Indonesia Center for Mobility Studies (ICMS) Munawar Chalil menilai pentingnya kepastian kebijakan insentif kendaraan listrik untuk menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional di tengah tekanan ekonomi dan dinamika pasar global.
“Hari-hari ini semuanya masih dalam masa menunggu. Dunia usaha membutuhkan kepastian agar dapat menjalankan rencana kerja, apalagi industri otomotif merupakan industri strategis,” kata Munawar dalam diskusi "Insentif EV Dihapus, Kemana Arah Masa Depan Industri Otomotif di Indonesia?" seperti yang dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut industri otomotif berkontribusi sekitar 1,28 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan memiliki ekosistem yang luas, mulai dari industri komponen, manufaktur, baja, plastik, karet, elektronik, logistik, hingga jaringan diler dan layanan purnajual.
Baca juga: China Ngebut Bangun 28 Juta Fasilitas Pengisian Daya Kendaraan Listrik
Menurut dia, industri ini bukan hanya padat modal, tetapi juga padat karya yang melibatkan ratusan ribu hingga lebih dari satu juta orang yang bergantung pada ekosistem industri otomotif.
Munawar menjelaskan, kebijakan insentif kendaraan listrik selama beberapa tahun terakhir terbukti mendorong percepatan elektrifikasi di Indonesia.
Berdasarkan data industri, penjualan kendaraan listrik nasional pada 2025 meningkat sekitar 70 persen menjadi 175 ribu unit, dengan lonjakan terbesar terjadi pada segmen Battery Electric Vehicle (BEV) yang tumbuh 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan ini menunjukkan insentif fiskal berhasil menurunkan hambatan harga dan membangun kepercayaan konsumen terhadap kendaraan listrik,” katanya.
Namun, memasuki 2026, industri menghadapi tantangan baru seiring rencana pemerintah menghentikan sebagian insentif kendaraan listrik per 31 Desember 2025, termasuk PPN ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta pembebasan bea masuk kendaraan listrik impor.
Baca juga: Mobil Listrik Lebih Awet dari Mobil Bensin? Peneliti dari Universitas Hanoi Kasih Bukti Ilmiahnya
Menurut Munawar, perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik dan mengganggu momentum pertumbuhan yang telah terbentuk.
Karena itu, ia menilai dialog antara pemerintah dan pelaku industri menjadi penting sebelum kebijakan baru ditetapkan.
“Kami memahami pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek, tetapi alangkah sayangnya jika momentum pertumbuhan kendaraan listrik yang sudah baik justru terganggu,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA