INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku nyaris di seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai 1 Juni 2025.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," ujar akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21 Juni 2024).
Baca Juga: Rayakan HUT Jakarta, Naik Transportasi Umum Khusus Jakarta Hanya Rp1
Negara-negara ASEAN yang diperbolehkan antara lain, Malaysia Singapura, Filipina, Myanmar, Thailand, Laos, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," tutur Dirijen Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor Ganti ECU Racing, Wajib Paham!
Yunus mengutarakan penerapan aturan sama dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@tmcpoldametro