Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana bakal melakukan pemutihan atau menghapus denda pajak kendaraan yang terdaftar di Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya akan menyiapkan banyak hal jika kebijakan tersebut dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin. Komar mengatakan pihaknya sedang menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam kebijakan Pemprov DKI tersebut.
"Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan yang Harus Kamu Pahami: Gampang dan Simpel Banget!
Komarudin mengatakan hal tersebut akan dibahas oleh pihaknya bersama instansi terkait. Rapar tersebut rencananya bakal berlangsung siang ini.
"Agenda siang ini rakor pemutihan," ungkapnya.
Di sisi lain, pada pelaksanaan pemutihan denda pajak itu sendiri, Komar memprediksi jika kegiatan tersebut tidak akan digelar hanya dalam waktu satu hari saja.
"Pelaksanaanya tidak satu hari. Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI," kata Komar.
Baca Juga: 5 Manfaat Ikut Pemutihan Pajak Plat Kendaraan, Wajib Kamu Ikuti Jangan Sampai Ketinggalan!
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana bakal menghapus denda pajak pada 22 Juni 2025 mendatang bertepatan dengan HUT Jakarta. Pembebasan denda pajak ini hanya berlaku untuk masyarakat yang pada hari itu akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara