Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
INDOZONE.ID - Pemerintah melalui program pemutihan pajak kendaraan memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan.
Program ini sangat membantu, terutama bagi kamu yang belum sempat membayar pajak kendaraan atau memiliki tunggakan pajak.
Nah, jika kamu berencana mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi.
Jangan khawatir, syaratnya cukup gampang dan simpel banget! Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi kamu untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.
Baca Juga: Cek Pajak Mobil di Depok, Bogor dan Bekasi: Jangan Sampai Ketinggalan Pemutihan!
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu perhatikan:
Ilustrasi samsat keliling. (Antara//Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Syarat utama yang harus kamu ingat adalah kendaraan yang ingin mengikuti pemutihan pajak harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
Jadi, kalau kendaraan kamu terdaftar di luar Banten, sayangnya kamu tidak bisa mengikuti program pemutihan pajak di provinsi ini.
Pastikan kendaraan kamu terdaftar di Samsat wilayah Banten agar bisa menikmati kemudahan dalam program pemutihan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat.info