Kategori Berita
Media Network
Jumat, 28 MARET 2025 • 20:45 WIB

Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Polda Metro Tegaskan Tidak Berlaku di Jakarta

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

INDOZONE.ID - Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Jawa Barat rupanya tidak berlaku di Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan jika tidak ada program pemutihan di Jakarta saat ini.

"Belum (ada pemutihan di Jakarta). Banten belum ada hanya wilayah Jawa Barat saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepafa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/3/2025).

Berkaitan dengan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan, Latif menyebut kebijakan itu hanya ada di Jawa Barat.

Baca Juga: 5 Kelebihan Mitsubishi Xpander Exceed CVT Terbaru 2025: Varian Tengah Paling Worth It?

"Ya itu di Jawa Barat," ucapnya.

Meski demikian, ada sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah tersebut antara lain Bekasi hingga Depok.

Meski masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, kebijakan pemutihan Jawa Barat dikatakanya tetap berlaku di Bekasi maupun Depok.

Baca Juga: 5 Tips Aman Mudik Melewati Jalur Pantura dengan Kendaraan Roda Dua, Perlu Fokus Tinggi!

"Polda Metro-kan Jawa Baratnya-kan Bekasi, Depok itu ada (pemutihan)," kata Latif.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi sempat mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pajak kendaraan. Bedanya dengan pemutihan biasa, kebijakan kali ini menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan masyarakat.

Namun, syarat yang perlu dilakukan hanya mebayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Polda Metro Tegaskan Tidak Berlaku di Jakarta

Link berhasil disalin!