Ilustrasi macet (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
INDOZONE.ID - Warga Jawa Barat (Jabar) rupanya mendapatkan kado baik dari pemerintah daerah (Pemda) jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Pemda Jabar membebaskan biaya denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan milik masyarakat.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat.
Kebijakan itu diketahui diteken oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi membuat kebijakan gebrakan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warganya di wilayah Jawa Barat.
Dilihat di akun Instagram @bapenda.jabar, informasi mengenai kebijakan ini juga diumumkan di sana.
Disebutkan, denda kendaraan akan dihapus dengan syarat hanya membayar pajak tahunan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Berapa Pajak Hyundai Stargazer X Terbaru 2025? Cek Biayanya di Sini!
"Hadiah lebaran untuk warga Jabar. Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 hadir lebih awal," tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (19/3/2025).
"Kamu cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan sedangkan denda dan tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun sebelumnya dihapuskan," sambungnya.
Kebijakan menguntungkan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram