Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
INDOZONE.ID - Punya mobil bukan sekadar soal kenyamanan, tapi juga tanggung jawab. Salah satunya adalah membayar pajak tepat waktu.
Kalau diabaikan, risikonya bukan cuma soal denda, tapi bisa lebih jauh hingga urusan hukum.
Ssimak risiko yang bisa kamu hadapi kalau telat atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan melansir laman Suzuki Indonesia.
Denda pajak kendaraan itu dihitung berdasarkan durasi keterlambatan.
Bahkan, telat sehari saja sudah dihitung sebagai satu bulan keterlambatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, berikut perkiraan denda yang harus dibayar:
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor besarnya tergantung pada jenis kendaraan, sementara SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000. Semakin lama menunda, makin besar denda yang harus dibayar.
Baca Juga: Berapa Pajak Hyundai Stargazer X Terbaru 2025? Cek Biayanya di Sini!
Mau jual mobil? Pastikan pajaknya lunas. Kalau tidak, calon pembeli pasti bakal menawar lebih rendah karena mereka harus menanggung biaya pajak yang tertunggak.
Hal tersebut bisa bikin kamu rugi besar, apalagi kalau butuh uang cepat.
Baca Juga: Cara Mudah Membayar Pajak Motor Online via Aplikasi Signal Tahun 2025
Walaupun kamu membawa SIM dan STNK, kalau pajak belum dibayar, tetap bisa kena tilang.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK perlu mendapat pengesahan setiap tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki.co.id