Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 18:34 WIB

Jakarta HUT ke-499, Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Bulan Secara Otomatis

Jakarta HUT ke-499, Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Bulan Secara OtomatisIlustrasi pajak kendaraaan bermotor, pengendara memperlihatkan STNK motor. (Dok. Antara Foto/Putra M. Akbar/hma)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, tanpa perlu mengajukan permohonan.

MElansir laman Bapenda Jakarta, kebijakan tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dalam rangka HUT Jakarta ke-499.

Adapun kebijakan penghapusan pajak berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kalau kamu punya tunggakan pajak kendaraan, entah lupa bayar atau sengaja ditunda, sekarang bisa dilunasi tanpa kena bunga sama sekali.

Berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026

Kebijakan ini tidak ada proses pengajuan. Tidak perlu buat surat permohonan, tidak perlu datang ke kantor samsat untuk minta penghapusan denda, dan tidak ada formulir tambahan yang harus diisi. Gampangnya sudah otomatis terhapus.

Pembebasan diberikan lewat sistem pajak daerah yang langsung menghapus komponen bunga secara otomatis, saat kamu melakukan pembayaran di periode yang berlaku.

Periodenya berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Setelah itu, kebijakan ini berakhir dan denda keterlambatan kembali berlaku normal.

Semua wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB, bisa memanfaatkan penghapusan pajak ini.

Tidak ada batasan tahun tunggakan yang disebutkan dalam regulasi, selama pembayaran dilakukan dalam periode Juni–Agustus 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bapenda Jakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jakarta HUT ke-499, Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Bulan Secara Otomatis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!