Ilustrasi Pengecasan Mobil Listrik (Freepik)
INDOZONE.ID - Insentif mobil dan motor listrik yang ditunggu-tunggu kembali mundur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penundaan satu bulan karena perhitungan masih berlangsung.
Program ini mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu motor listrik, dengan subsidi hingga Rp5 juta per unit untuk motor.
Skema insentif kendaraan listrik yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan mencakup dua jenis kendaraan.
Untuk motor listrik, pemerintah menganggarkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota 100 ribu unit.
Untuk mobil listrik, insentifnya berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Gas Insentif Mobil Listrik, Agus dan Purbaya Bertemu
Menurutnya, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah simulasi dan perhitungan terkait skema yang akan diterapkan.
"Ada perhitungan yang masih dilakukan," ujar Menkeu.
Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk kendaraan full electric, tidak mencakup hybrid. Besarannya juga akan dibedakan berdasarkan jenis baterai, yakni nikel versus non-nikel.
Pemerintah sengaja membedakan insentif berdasarkan teknologi baterai yang digunakan kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara