Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Razia besar-besaran berskala nasional ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 8 hingga 22 Juni 2026.
Khusus untuk wilayah hukum ibu kota dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi kewilayahan ini bertujuan khusus untuk meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di Jakarta dan daerah penyangganya. Artikel ini merangkum ringkasan jadwal, strategi penindakan, hingga daftar pelanggaran utama sasaran kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan”. Tema ini merupakan wujud upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Pelaksanaan operasi akan berlangsung selama 14 hari penuh, yakni mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi kewilayahan di Jakarta ini melibatkan kekuatan besar, yakni 2.798 personel gabungan. Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Digelarnya operasi ini merespons fenomena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta secara drastis.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, pertumbuhan kendaraan di Ibu Kota mencapai sekitar 3 persen setiap tahunnya. "Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," ujar Komarudin.
Peningkatan jumlah kendaraan tersebut mutlak diimbangi kesadaran pengguna jalan agar tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.
Berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2026 memberikan porsi jauh lebih besar pada aspek penegakan hukum. Komarudin menjelaskan bahwa kegiatan operasi kepolisian ini dibagi dalam tiga pendekatan utama. Pertama, 20 persen dialokasikan untuk kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat. Kedua, 30 persen difokuskan pada kegiatan preventif melalui pengaturan dan pengawasan jalan raya. Ketiga, porsi terbesar yakni 50 persen dialokasikan murni untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan.
Menariknya, Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengutamakan razia stasioner karena berpotensi menimbulkan kemacetan parah. Sebagai gantinya, petugas lebih mengedepankan metode hunting system. Metode ini berfokus pada penindakan bergerak terhadap pelanggaran kasat mata saat patroli rutin berlangsung.
“Anggota kami akan lebih banyak menyebar di lapangan. Pelanggaran yang terlihat secara langsung akan ditindak di tempat,” jelas Komarudin. Petugas juga secara resmi diperbolehkan melakukan penindakan melalui mekanisme tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata tersebut.
Pihak kepolisian menyasar 10 target utama pelanggaran lalu lintas yang kerap memicu kecelakaan maupun mengganggu ketertiban. Sanksi tegas berbasis tilang elektronik (ETLE) tetap disiagakan menanti pelanggar. Namun, ada dua pelanggaran kasat mata yang menjadi sorotan dan incaran utama petugas via tilang manual:
Pengendara sepeda motor yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan akan menjadi incaran utama. Aturan menegaskan setiap kendaraan wajib memasang TNKB lengkap di bagian depan dan belakang. Sayangnya, banyak kendaraan kerap tidak memasang TNKB secara lengkap.
Muncul juga fenomena pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor belakang dengan alasan terjatuh atau menutupi sebagian pelat demi menghindari tangkapan kamera ETLE. Untuk kasus ini, tilang manual diberlakukan dengan tegas.
Pengendara sepeda motor yang melawan arus juga menjadi incaran utama petugas. Padatnya jalanan ibu kota membuat pengendara memanfaatkan sodetan atau u-turn untuk melawan arah karena malas berputar lebih jauh. Tindakan ini akan ditindak tegas karena sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sindonews