Ilustrasi pengendara akali pelat nomor kendaraan. (Dok. Korlantas Polri.)
INDOZONE.ID - Operasi Patuh 2026 akan digelar Korlantas Polri pada 8-21 Juni 2026. Dalam operasi ini, kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau sengaja disamarkan untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) menjadi salah satu target utama penindakan.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum berbasis digital yang semakin diperluas di berbagai daerah.
Operasi Patuh 2026 merupakan agenda penertiban lalu lintas yang digelar secara nasional dengan menggabungkan penegakan hukum digital dan konvensional.
Tahun ini, perhatian aparat tertuju pada pengendara yang sengaja mengakali sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Praktik tersebut dianggap menghambat proses identifikasi pelanggaran yang dilakukan kamera pengawas.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, mengatakan pelanggaran terkait pelat nomor menjadi salah satu fokus utama operasi.
“Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin, dikutip dari laman Media Hub Polri, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Korlantas Kembangkan ETLE Face Recognition, Bisa Kenali Wajah Kamu di Jalan
Baca juga: Kacamata ETLE Dipakai Polisi Ponorogo, Begini Cara Kerjanya
Ada berbagai cara yang ditemukan petugas di lapangan.
Mulai dari melepas pelat nomor kendaraan, tidak memasang pelat sama sekali, hingga menutupi sebagian huruf atau angka agar tidak terbaca kamera.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
Beberapa pengendara juga menggunakan stiker tertentu atau mengecat bagian angka dan huruf pada pelat kendaraan.
Akal-akalan bertujuan untuk membuat identitas kendaraan sulit dikenali sistem ETLE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Media Hub Polri