Ilustrasi ETLE Face Recognition. (Dok. Generatif AI Gemini.)
INDOZONE.ID - Korlantas Polri resmi mengembangkan ETLE Face Recognition, yakni sistem tilang elektronik yang kini dilengkapi teknologi pengenalan wajah dan terhubung langsung ke data kependudukan Dukcapil.
Pengumuman ini disampaikan lewat akun resmi Mabes Polri pada Sabtu, 23 Mei 2025.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik berbasis kamera yang sudah beroperasi di berbagai kota besar Indonesia.
Versi terbarunya kini ditambahkan kemampuan pengenalan wajah. Jadi kamera di jalan tidak hanya membaca plat nomor kendaraan, tapi juga mengidentifikasi langsung siapa pengendaranya.
Integrasi dengan data Dukcapil membuat proses verifikasi identitas jadi jauh lebih cepat.
Polisi tidak perlu lagi sepenuhnya mengandalkan pemeriksaan manual di lapangan.
Baca juga: Kacamata ETLE Dipakai Polisi Ponorogo, Begini Cara Kerjanya
Baca juga: ETLE Bisa Tau Kamu Main HP saat Kendarai Motor atau Mobil, Kok Bisa?
Sistemnya berbeda dari ETLE konvensional. Selama ini, tilang elektronik bekerja dengan mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melanggar, lalu surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun dengan adanya face recognition, identifikasi bisa dilakukan langsung ke orang yang berkendara.
Sistem tersebut berguna banget, terutama untuk kendaraan tanpa pelat, pelat palsu, atau saat pengendara bukan pemilik kendaraan.
"Sebagai bagian dari pengembangan layanan digital lalu lintas, Korlantas Polri menghadirkan inovasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendukung proses identifikasi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat," tulis akun resmi Mabes Polri, dikutip Senin (1/6/2026).
Di satu sisi, sistem ini diklaim memperkuat transparansi, proses penindakan berbasis data, bukan subjektivitas petugas di lapangan. Potensi pungutan liar dari tilang manual juga bisa ditekan.
Di sisi lain, teknologi pengenalan wajah di ruang publik selalu memunculkan pertanyaan soal privasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mabes Polri