Ilustrasi pelat nomor cantik. (Dok. Generatif AI Gemini.)
INDOZONE.ID - Banyak pemilik kendaraan masih mengira pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan harus membayar biaya tambahan setiap tahun saat memperpanjang pajak kendaraan. Anggapan itu ternyata keliru.
Biaya nomor pilihan hanya dikenakan saat penerbitan awal dan kembali dibayar ketika perpanjangan STNK lima tahunan, bukan setiap tahun.
Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan adalah nomor polisi yang dipilih sendiri oleh pemilik kendaraan.
Nomor ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Jangan Takut Urus Sendiri! Ini Panduan, Syarat dan Biaya Ganti Pelat Motor 2026
Saat pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK tahunan, biaya NRKB Pilihan tidak muncul lagi.
Pembayaran baru dilakukan ketika masa berlaku TNKB atau pelat nomor habis, bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan.
Kesalahpahaman soal biaya ini masih cukup sering muncul di media sosial.
Padahal, komponen pembayaran pajak kendaraan tahunan berbeda dengan biaya administrasi saat mengganti pelat nomor.
Lalu, apa saja biaya yang biasanya muncul saat mengurus dokumen kendaraan?
Melansir Instagram NTMC Polri, komponen pertama adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk kendaraan baru, besarannya sekitar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sementara untuk kendaraan bekas, tarif BBNKB penyerahan kedua kini sudah digratiskan atau 0 persen di banyak daerah.
Selanjutnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri